REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengajukan kasasi atas terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya karena vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap Dasep lebih ringan dari tuntutan pidana yang diberikan.
"Kita melihat hukuman yang dijatuhkan jauh dari pada tuntutan pidana, 12 tahun kita tuntut putusannya (hanya) 7 tahun," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.
Arminsyah menilai hal tersebut dilakukan menanggapi putusan Pengadilan Neger Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Dasep 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan ganti rugi Rp 17,1 miliar. Putusan tersebut kata dia lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan ancaman 12 tahun penjara dan ganti rupi Rp 32 miliar.
"Vonisnya masih jauh, masih di bawah 2/3 tuntutan," katanya.
Diketahui mantan menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pelaksana pengadaan 16 mobil listri. Namun mobil yang dijanjikan selesai sebelum pembukaan konferensi APEC XXI pada tanggal 1 Oktober 2013 hanya mampu menghadirkan tiga buah mobil listrik.
Dana untuk pembuatan mobil listrik sendiri berasal dari tiga perusahana milik BUMN, yakni PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina dengan total Rp 32 miliar rupiah. Sayangnya di tengah jalan kendaraan tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan sehingga harsu dimasukkan ke Laboratorium Teknik Mesin.
Selanjutnya diketahui temuan Dasep ini tidak mengantongi sertifikat ahli, hak cipta, atau paten pembutan mobil listri baru. Sehingga Kejagung melihat kegagalan Dasep telah merugikan negara dan menetapkan Dasep sebagai tersangka pada Juni 2015. Sedangkan status Dahlan Iskan sendiri hingga saat ini masih sebagai saksi.