REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) memasang tanda penyegelan pada konsesi sawit PT ABN di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Hal ini berkaitan dengan operasi pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan PT ABN tanpa dilengkapi izin.
Menteri LHK DR Siti Nurbaya menyatakan tindakan penyegelan dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan operasi perkebunan sawit, terutama yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
"Tindakan tersebut diambil untuk mendisiplinkan seluruh operasi perkebunan sawit, terutama perkebunan sawit yang konsesi-konsesinya berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Penyegelan yang dilakukan itu merupakan instrumen legal untuk memproteksi Kawasan Ekosistem Leuser," ujar Menteri Siti Nurbaya, Jumat (24/6).
Menurut Siti, ini merupakan wujud implementasi dari komitmen yang telah kami deklarasikan bersama untuk Kawasan Ekosistem Leuser. Kami mengapresiasi langkah konkrit dan respon cepat dari Gubernur Aceh. Diharapkan, kasus di KEL Aceh ini bisa menjadi percontohan bagi provinsi lainnya dalam menindaklanjuti arahan Presiden tentang moratorium ekspansi sawit dan review izin eksisting.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan Kementrian masih akan terus memantau perkembangan di lapangan dan mempelajari pelanggaran yang terjadi. Rasio menjelaskan, Langkah penyegelan konsesi PT ABN ini dilakukan oleh tim Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera didampingi oleh tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) KLHK Wilayah Aceh. Selain itu ada Tim Greenomics Indonesia juga ikut bersama ke lapangan (lokasi PT ABN).
Menurut Rasio, sebelumnya tim dari KLHK telah melakukan Investigasi terhadap kelengkapan izin dalam operasi land-clearing PT ABN dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil pemantauan spasial KLHK atas masukan kritis dan rinci dari
Greenomics Indonesia mengenai adanya operasi pembukaan lahan untuk tanaman sawit di KEL.
Setelah tim menemukan adanya penyalahgunaan lahan di KEL, pada 14 Juni 2016 Menteri LHK mengirimkan
radiogram Nomor S.290/MENLHK/SETJEN/PLA.4/6/2016 kepada Gubernur Aceh. Merujuk pada arahan Presiden tentang moratorium ekspansi sawit dan review izin eksisting.
Radiogram Menteri LHK tersebut meminta Gubernur Aceh segera mengambil langkah moratorium land clearing untuk seluruh KEL, termasuk menghentikan kegiatan land clearing pada konsesi PT ABN di maksud, hingga terbitnya Inpres tentang moratorium ekspansi sawit dan selesainya review izin eksisting di tingkat nasional.
Pada 16 Juni 2016 Menteri LHK mengundang Gubernur Aceh untuk mendiskusikan bersama langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti radiogram Menteri LHK dimaksud. Hasilnya, Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 522.12/2686-III yang ditujukan kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha/Izin Usaha Perkebunan (HGU/IUP) dalam KEL. Mereka diminta agar kegiatan pembukaan lahan (land clearing) perkebunan kelapa sawit di seluruh KEL agar dihentikan, sambil menunggu keluarnya kebijakan Pemerintah (Inpres tentang moratorium ekspansi sawit).