Jumat 09 Dec 2016 23:53 WIB

LSM Serukan Perlindungan Leuser Demi Kelestarian Orang Utan

Orangutan
Foto: dok TSI
Orangutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi lingkungan asal Amerika Serikat (AS), Rainforest Action Network (RAN), menyerukan perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) demi menghindari kepunahan orang utan sumatra (Pongo abelii). Pegiat lingkungan dari RAN, Chelsea Matthews menyebutkan keberadaan KEL sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup orangutan sumatera yang termasuk spesies terancam punah.

"Ekosistem Leuser di Indonesia harus dilindungi atau orangutan Sumatra akan punah," kata dia, melalui siaran pers, Jumat (9/12).

Matthews menyebutkan lembaga internasional yang bergerak di bidang konservasi, Union for the Conservation of Nature (IUCN), sebagai lembaga yang berwenang menetapkan status hewan langka dunia juga telah menyampaikan pesan mengenai pelestarian Leuser. IUCN telah merilis 'daftar merah' terbaru mengenai status spesies terancam punah di dunia, salah satunya yaitu orangutan sumatera. Laporan tersebut membenarkan pentingnya melestarikan KEL di Aceh dan Sumatera Utara untuk mencegah kepunahan orang utan sumatra.

IUCN menyatakan ancaman nomor satu bagi kelangsungan hidup orang utan sumatra adalah rencana tata ruang Provinsi Aceh, terutama terkait penggunaan lahan dari rencana tata ruang yang telah diratifikasi oleh pemerintah Provinsi Aceh pada 2013. IUCN juga memperingatkan tentang adanya ancaman rencana penggunaan lahan oleh pemerintah Provinsi Aceh yang berpotensi menimbulkan bencana.

Konservasi Ekosistem Leuser telah diwajibkan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh (UU Nomor 11 Tahun 2006) karena peruntukannya di 2007-2008 sebagai Kawasan Strategis Nasional atas fungsi lingkungannya, yang membutuhkan inklusi dan pertimbangan khusus pada semua tingkat perencanaan tata ruang.

Sebelumnya, gugatan hukum mengenai perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) telah diajukan oleh kumpulan masyarakat sipil Gerakan Aceh Menggugat (GeRAM). Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 November 2016 memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan perlindungan KEL yang diajukan penggugat.

Dalam pertimbangan hukum putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada KEL sudah masuk ke dalam Pola Ruang Aceh sebagai Kawasan Lindung. Selain itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa gugatan warga negara tidak berhak secara hukum untuk membatalkan Peraturan Daerah/Qanun. Dengan dasar itulah Majelis Hakim menolak seluruh gugatan GeRAM.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement