REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memeriksa dua staf anggota DPRD DKI Jakarta. Keduanya yakni Max Pattiwael yang merupakan staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Jahja Djokdja, staf pribadi anggota DPRD Mohammad 'Ongen' Sangaji.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MSN (M. Sanusi)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Jumat (24/6).
Pemanggilan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi keduanya. Sebelumnya kedua staf itu juga sudah dipanggil KPK, pada 8 dan 13 Juni 2016 lalu. Belum diketahui jelas perihal pemanggilan penyidik KPK kepada keduanya.
Namun diduga, mereka akan dimintai keterangan terkait aliran dana suap yang disinyalir sampai ke anggota DPRD lain di luar Sanusi. Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lain yakni Karyawan PT Kedaung Propertindo, Feri Hendrayanto, Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga, Musa, Karyawan PT Agung Sedayu Group Heliawati alias Lia, dan Trian Subekhi, seorang wiraswasta.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk MSN," ujarnya.
Sebelumnya Yuyuk mengatakan penyidikan KPK tidak berhenti pada M Sanusi yang telah ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik menduga kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang menerima suap tersebut.
Oleh karenanya, penyidik saat ini terus mendalami hal tersebut. Adapun dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.