REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara tersangka Muhammad Sanusi, Krisna Murni mengakui kliennya pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah aset yang dimilikinya.
Dalam pemeriksaan tersebut kata Krisna, Sanusi dikonfirmasi asal muasal sejumlah aset yang dimilikinya dalam rentang 2004-2009. “Iya (pemeriksaan) yang sebelumnya benar ada pemeriksaan aset-aset pemberian tahun 2004, pemberian tahun 2009, ada beberapa pemberian dan dicocokan saja,” ujar Krisna usai mendampingi Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).
Namun katanya, persoalan aset tidak lagi ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan Sanusi hari ini. Ia juga membantahjika penelusuran aset itu dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Nggak ada itu, hanya mencocokan dan mengclearkan saja pembeliannya bagaimana, lagian Pak Sanusi itu kan sebelum jadi anggota, adalah pengusaha,” kata Krisna.
Adapun Sanusi usai diperiksa KPK selama tiga jam, mengaku hanya ditanyai penyidik terkait kelengkapan dan tata tertib pembahasan Raperda Reklamasi. Menurutnya, belum ada konfirmasi penyidik KPK perihal kepemilikan aset-asetnya.
“Belum, belum (soal aset), soal kelengkapan saja, lebih kepada tatib (tata tertib) Raperda saja,” kata mantan Ketua Komisi D DPRD DKI itu.
Diketahui, penyidik KPK diduga tengah menelusuri aset-aset milik mantan politisi Partai Gerindra tersebut. Hal itu diketahui dari pemanggilan sejumlah saksi untuk Sanusi, diantaranya hari ini memanggil General Manajer Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga, Handry Husein.
Pada Rabu (22/6) kemarin juga, KPK memanggil Kepala Cabang Sales Supervisor PT Astra International Tbk Harris Prasetya yang juga dikonfirmasi terkait aset Sanusi. “Dia dikonfirmasi soal aset MSN,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kemarin.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi juga tidak membantah penelusuran aset milik Sanusi terkait tindak pidana pencucian uang. Namun hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait hal tersebut. “Masih didalami terus, sabar ya,” ujarnya.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar. Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang 8.000 dolar AS yang terbagi atas uang 100 dolar AS sebanyak 80 lembar.