REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja bersama-sama dengan Personal Assistant to President Director PT Agung Podomoro Land Tbk, Trinanda Prihantoro didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah memberi atau menjanjikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi.
Suap yang diberikan dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Dtrategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ariesman juga meminta Sanusi untuk mengakdmodir pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut sesuai dengan keinginannya.
"Yaitu agar terdakwa (Ariesman) mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Kamis (23/6).
Menurut Jaksa, Ariesman merupakan Dirut PT Muara Wisesa Samudra, yang telah diberikan izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G oleh Fauzi Bowo melalui Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1291/-1.794.2 pada 21 September 2012.
Surat izin pelaksanaan reklamasi tersebut kemudian diperpanjang pada 10 Juni 2014 oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang kala itu menjabat Plt. Gubernur DKI Jakarta melalui sutat bernomor: 542/-1.794.2.
Sebagai tindak lanjut dari reklamasi tersebut, Ahok kemudian mengirimkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta perihal usul pembahasan Raperda tentang RTRKSP.
Kemudian, terdakwa secara khusus menugaskan ajudannya, Trinanda Prihantoro untuk mengkompilasi masukan dari beberapa pengembang reklamasi lainnya.
"Trinanda juga diminta mengikuti perkembangan proses pembahasannya untuk memastikan semua yang disepakati dapat diterima oleh terdakwa," ujarnya.
Sekitar awal Desember 2015, dilakukan pembahasan Raperda RTRKSP oleh tim Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bersama dengan Pemprov DKI. Mohamad Taufik yang tak lain adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, terpilih sebagai Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta.
Sekitar akhir Januari 2016, Ariesman kemudian mengarahkan Trinanda untuk berkoordinasi dengan Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan pada draft Raperda RTRKSP.
"Masukan itu guna kepentingan PT Agung Podomoro Land Tbk. Atas arahan Terdakwa. Trinanda kemudian menemui Mohamad Sanusi di Lobby Fraksi Gerindra lantai 2 Kantor DPRD DKI Jakarta di Jln. Kebon Sirih No. 18 Jakarta Pusat dan mengambil Draft Raperda RTRKSP tersebut," jelasnya.