REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat orang terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan keempatnya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tersangka Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Keempat orang tersebut yaitu General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk Handry Husein, Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang, dan dua orang swasta Tekno Wibowo dan Ali Hanafi Lijaya.
"Selain keempat orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada M Sanusi sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/6).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Mohamad Sanusi. Ariesman Widjaja akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6).
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.