REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (21/6). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka Muhammad Sanusi.
Seperti tiga pemeriksaan sebelumnya, Richard kembali bungkam kepada awak media terkait hasil pemeriksaannya hari ini. Ia yang keluar sekitar pukul 17.35 WIB itu langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK.
Diketahui, pemeriksaan terhadap anak bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan hari ini merupakan pemeriksaan keempat. Pemeriksaan pertamanya untuk tersangka M Sanusi, kedua untuk tersangka Ariesman Widjaja, dan ketiga pada 11 Mei lalu untuk tersangka Trinanda Prihantoro.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan kepada Richard untuk mendalami pertemuan-pertemuan antara pengusaha dan DPRD terkait dengan pembahasan Raperda. Namun ia tidak merinci terkait pertemuan yang dikonfirmasi penyidik KPK kepada Richard.
"Yang bisa disampaikan adalah sejumlah pertemuan, baik formal maupun informal," kata Priharsa.
Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawati PT Agung Sedayu Group Heliawati Alias Lia, serta Trian Subekhi yang merupakan wiraswasta.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.