Selasa 21 Jun 2016 21:04 WIB

Ahok tak Mau Kembalikan Dana Hasil Temuan BPK

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ikut menanggapi permintaan BPK agar Pemprov DKI mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar yang diduga digunakan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

Basuki alias Ahok menegaskan, dana tersebut tak bisa dikembalikan. Sebab ia meyakini hal itu bukanlah kerugian negara.

"Kalau enggak ada kerugian, mau dikembalikan bagaimana coba? Sekarang saya tanya, rekomendasinya itu kan mengembalikan sama membatalkan, pembelian barang itu adalah tunai dan final," katanya, Selasa (21/6).

Ia merasa tak perlu mengembalikan juga karena pembelian lahan RS Sumber Waras tak melanggar aturan. "Nah kalau kamu suruh orang balikin uang, sedangkan dia merasa benar, kita merasa beli dengan benar, apa yang harus dibalikin?" katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Harry menyebut pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement