Selasa 21 Jun 2016 19:16 WIB

Hikmahanto: Indonesia Harus Konsisten Tolak Klaim Cina di Natuna

Hikmahanto Juwana
Foto: Dok.pribadi Facebook
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia sepatutnya memposisikan diri sebagai negara yang berkeberatan secara konsisten (persistent objector) atas okupasi Cina berdasarkan Sembilan Garis Putus.

"Sementara protes oleh Kementerian Luar Negeri pada setiap penangkapan kapal nelayan asal Cina adalah dalam rangka Indonesia tidak mengakui Sembilan Garis Putus berikut Traditional Fishing Ground," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penangkapan kapal-kapal nelayan Tiongkok di ZEEI oleh kapal otoritas, termasuk KKP dan TNI-AL, disamping untuk penegakan hukum juga ditujukan untuk penegakan hak berdaulat.

"Dari sejumlah insiden yang terjadi dan terakhir yang dikejar oleh KRI Imam Bonjol Jumat kemarin para nelayan asal Cina memasuki wilayah ZEEI bukannya secara tidak sengaja. Bagi para nelayan tersebut sebagian ZEEI dianggap sebagai wilayah tradisional mereka untuk menangkap ikan," ujar dia.

Pemerintah Cina pun mendukung tindakan para nelayannya dengan mengistilahkan daerah yang dimasuki sebagai Traditional Fishing Ground. Ia menngatakan dalam setiap protes pemerintah Cina atas tiga insiden selalu disampaikan bahwa para nelayan asal Cina memiliki hak melakukan penangkapan ikan atas dasar konsep Traditional Fishing Ground.

"Traditional Fishing Ground inilah yang menjadi dasar bagi Cina untuk melakukan klaim atas Sembilan Garis Putus atau Nine Dash Line," kata Hikmahanto.

Presiden Joko Widodo saat kunjungannya ke Jepang bulan Maret tahun lalu menyatakan klaim Cina atas Sembilan Garis Putus tidak memiliki basis dalam hukum internasional.

Oleh karenanya, ujar dia, dalam kebijakan luar negeri Indonesia harus dinyatakan secara tegas tidak diakuinya klaim Cina atas Sembilan Garis Putus. Indonesia juga berharap agar dalam putusan Arbitrase Filipina melawan Cina, Sembilan Garis Putus dinyatakan tidak sah berdasarkan UNCLOS.

Sebaliknya posisi pemerintah Cina memposisikan diri untuk menafikan ZEE Indonesia di wilayah yang diklaim sebagai Traditional Fishing Ground. Sebelumnya, penangkapan kapal ikan asing Cina Han Tan Cou 19038 di Laut Natuna pada Jumat (17/6) tidak menimbulkan korban pada tujuh awak kapal yang tertangkap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement