REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia terkait pengibaran bendera LGBT. Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah Kemlu tersebut.
"Tindakan Kemlu merupakan tindakan yang tepat sebagai langkah yang berlaku dalam tata krama diplomatik," ujar Hikmahanto Juwana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Kemlu telah memanggil (summon) Dubes Inggris untuk Indonesia untuk melakukan klarifikasi buntut dari pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, kata dia. Dalam kesempatan tersebut Kemlu tidak saja mendengar klarifikasi yang disampaikan tetapi juga memperingatkan Dubes Inggris untuk menghormati nilai-nilai negara penerima.
"Harapan dari Kemlu sebagai representasi negara Indonesia di tahun-tahun mendatang Kedubes Inggris tidak mengulang kembali pengibaran bendera LGBT," kata Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.
Pascapemanggilan oleh Kemlu, akan lebih bijak bila Dubes Inggris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, menurutnya. Tujuannya agar hubungan Indonesia Inggris bisa kembali normal pasca pengibaran bendera LGBT di mata masyarakat Indonesia, kata dia.