Selasa 21 Jun 2016 17:19 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Keteganalistrikan

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji undang-undang ketenagalistrikan yang dimohonkan oleh Mohamad Sabar Musman.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Mahkamah tidak bisa menerima permohonan pemohon karena permohonan tersebut dianggap tidak jelas.

"Permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur libel, kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," tegas Arief.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa dalil permohonan pemohon lebih banyak berbicara mengenai inefisiensi PLN.

"Pemohon juga hanya menyertakan berbagai usulan untuk PLN," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menilai Pemohon justru tidak memaparkan argumentasi terkait inkonstitusionalitas atas beberapa pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang dimohonkannya.

Selain itu pemohon juga meminta pembatalan seluruh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tanpa memberi penjelasan atau argumentasi hukum.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK, Mahkamah telah memberi nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya, namun ternyata permohonan pemohon tetap tidak memberikan dan menguraikan argumentasi hukum," tambah Aswanto

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah mengambil kesimpulan bahwa permohonan tersebut kabur (obscuur libel), sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement