Selasa 21 Jun 2016 17:15 WIB

Lampung Ajukan 18 Perda untuk Dihapus

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Perda (ilustrasi)
Foto: Berita
Perda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan sebanyak 18 peraturan daerah (Perda) provinsi kepada Kemendagri untuk dihapus. Perda tersebut dinilai menghambat birokrasi dan investasi daerah.

“Sebanyak 18 Perda provinsi sudah diajukan ke pusat (untuk dihapus),” kata Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Heriyansyah di Bandar Lampung, Selasa (21/6).

Heri menyatakan, pembatalan Perda provinsi tersebut sudah sesuai dengan instruksi Mendagri tentang pencabutan atau perubahan Perda yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi di daerah. Ia mengatakan total keseluruhan Perda yang akan dihapuskan di Lampung yakni 103 Perda. Selain Perda provinsi, terdapat 85 Perda kabupaten/kota yang akan dihapus telah disetujui Gubernur Lampung.

Dari jumlah ratusan Perda yang akan dihapus tersebut, mayoritas dinilai menghambat birokrasi dan investasi daerah. Sedangkan perda minuman keras (miras) atau lainnya belum bisa diketahui, karena perda miras masih sedikit di kabupaten/kota.

Setelah menyetujui penghapusan Perda bermasalah di daerah, sebelumnya pemprov melakukan koordinasi dengan Pemkab dan Pemkot terkait ada 85 perda bermasalah di daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi daerah.

Setelah dihapus, koordinasi pemkab/pemkot dengan DPRD setempat untuk mengubah, merevisi, atau mencabutnya setelah diterima salinan putusan gubernur selama tujuh hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement