REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan total Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang telah dibatalkan hingga saat ini berjumlah 158. Jumlah ini di luar dari 3.000 perda yang juga telah dibatalkan bersama beberapa kepala daerah.
"Jadi Permendagri yang kita batalkan, total, per hari ini 158. Ini di samping ada 3.000 sekian perda-perda yang sudah kita batalkan bersama gubernur, bupati/wali kota dan biro hukum," tutur dia di kantor Kemendagri, Jumat (7/10).
Tjahjo menambahkan, pada 2015, Kemendagri juga telah membatalkan permendagri yang dinilai menghambat investasi dan tumpang-tindih antara permendagri dengan undang-undang. Total permendagri yang dibatalkan pada 2015 yakni ada 111.
Sedangkan pada 2016, terhitung dari Januari sampai Oktober, Tjahjo mengatakan, permendagri yang sudah selesai diklarifikasi yakni berjumlah 47 dari 100 permendagri yang dipecahkan oleh tim eselon satu dan biro hukum.
Pembatalan permendagri tersebut untuk mempermudah masuknya investasi dan juga untuk meningkatkan sektor perekonomian serta sebagai langkah mereformasi birokrasi yang berbelit-belit sehingga dengan begitu dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan negara.