Selasa 21 Jun 2016 13:08 WIB

Ayah Mirna: Jessica Pengecut dan Jahat

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang Perdana Jessica.Ayah korban pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Dharmawan Salihin usai mengikuti sidang perdana kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana Jessica.Ayah korban pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Dharmawan Salihin usai mengikuti sidang perdana kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai sidang kedua kasus "kopi sianida", ayah Wayan Mirna Salihi, Darmawan Salihin, geram lantaran tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terus membela kliennya tersebut.

Tak bisa menahan kegeramannya, akhirnya Darmawan mengklaim Jessica sebagai seorang yang pengecut dan Jahat. "Dia pengecut, dia pakai racun, jahat sekali. Dia bisa bunuh macam-macam loh. Negara punya aparat apa, itu berbahaya. enggak boleh itu, jangan didiamin soal ini," kata Darmawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Selain itu, Darmawan juga merasa khawatir jika Jessica lepas dari ancaman hukuman majelis hakim. Karena, kata dia, akan banyak korban-korban lain yang akan menjadi korban sama seperti anaknya.

"Sadis begitu, ngumpet. Kalau berani tusuk enggak apa-apa, ngaku nih gue bunuh, Om. Ya sudah, mau ngapain gitu. Jagoan dia," ujar dia.

Sebelumnya, sidang perdana kasus "kopi sianida" telah digelar pada Rabu (15/6) lalu. Dalam persidangan tersebut, Jessica didakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Tim kuasa hukum Jessica juga membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut.

Sementara, dalam sidang kedua hari ini berisi agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada sidang perdana pekan lalu. Namun, dalam sidang kali ini JPU menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 28 Juni 2016 dengan isi pembacaan keputusan sela majelis hakim.

Seperti diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas seusai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement