Selasa 21 Jun 2016 11:09 WIB

Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Rep: Mabruroh/ Red: Nidia Zuraya
 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014.

"Ini untuk melengkapi data untuk (tersangka) DPRD, kasus UPS. Cuma (ditanya) lima pertanyaan saja," kata Ahok, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6).

Ahok menjelaskan, penyidik meminta keterangan tambahan terkait berita acara pemeriksaannya terdahulu. Namun, Ahok enggan memerinci pertanyaan penyidik yang diajukan kepada dirinya.

"Soal surat saja, penyidik ingin tahu surat yang saya buat sama Pak Jokowi dulu," ungkapnya sembari bergegas menuju mobil Land Cruiser hitam bernopol B 1966 RFP meninggalkan area Mabes Polri pada pukul 09.40 WIB.

Kepala Subdit V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Indarto membenarkan pemeriksaan tersebut. "Iya benar, (Ahok) diperiksa tambahan," ucap AKBP Indarto.

Lebih terperinci ia menjelaskan, Ahok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M Firmansyah dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar. Dalam kasus UPS, kepolisian telah menetapkan lima orang menjadi tersangka, di antaranya dua mantan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah yang diduga melakukan korupsi saat berada di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, Fahmi adalah anggota Komisi E, sedangkan Firmansyah ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Tersangka dari pihak perusahaan rekanan, yakni bos PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, dan dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Alex Usman (mantan kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat) dan Zaenal Soleman (mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis kepada Alex Usman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Zaenal Soleman sudah masuk tahap persidangan. Adapun berkas Fahmi Zulfikar dan Harry Lo masih dievaluasi oleh kejaksaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement