Senin 20 Jun 2016 16:02 WIB

Saksi yang Diperiksa KPK Kembali Ditanya Soal Uang dari Gatot

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan Kamaluddin Harahap di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan Kamaluddin Harahap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Satuan Brimob Polda Sumut, Medan, terkait kasus korupsi bantuan sosial oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho masih berlangsung hingga Senin (20/6) sore ini.

Sejumlah saksi yang ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan mengaku, pemeriksaan untuk tersangka baru ini tidak berbeda dengan sebelumnya.

Salah seorang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Oloan Simbolon mengatakan, ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya, salah satunya tentang penerimaan uang suap dari Gatot. 

"Pernah terima uang? Pernahlah. Sudah kami kembalikan. Jumlahnya tanya KPK lah," ujar mantan anggota Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi (GBBR) DPRD Sumut periode 2009-2014 ini.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut periode 2009-2014, Hardi Mulyono. Hardi mengatakan, pertanyaan penyidik banyak yang mengulang atau sama dengan pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Tidak ada yang baru. Misalnya, apakah ada menerima," kata Hardi.

Menurut Hardi, ada lebih dari seratus saksi yang akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada hampir semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hampir 200 orang yang akan diperiksa, dalam sepekan inilah. Itu campur, SKPD pun ada, DPRD," ujar dia.

Istri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana yang masuk dalam daftar saksi yang diperiksa hari ini juga tampak di gedung utama Mako Brimob. Namun, ia langsung meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BK 1088 MP.

Meski begitu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumut Sulaiman Hasibuan yang mendampingi Evi, sempat menemui para awak media yang menunggu. Menurut Sulaiman, ada belasan saksi yang diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga mereka selesai sekitar pukul 12.00 WIB.

"Ada yang aktif, ada yang mantan," ujar Sulaiman.

Menurut Sulaiman, pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Ia pun mengaku hanya mendampingi dan memfasilitasi Evi. "Materinya sama seperti waktu Ajib Shah. Kasusnya kan sama. Cuma tiap tersangka baru memang semua harus diperiksa," kata dia. 

Sebelumnya, hari ini, KPK kembali memeriksa 28 saksi untuk tujuh tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada hampir semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Tujuh tersangka baru yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni MA, BN, GM, ZES, BHS, ZH, dan PS. 

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut terkait fungsi dan kewenangan ketujuhnya sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement