REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaid dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti menyuap Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi. Tuntutan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta keduanya dihukum selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan para terdakwa. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi tidak segera dieksekusi oleh jaksa. Dengan penundaan itu, mereka bisa mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Awalnya Awang selaku pengacara Ichsan menyampaikan bahwa ia mengenal Andri Tristianto Sutrisna selaku pegarai MA yang dapat membantu menunda pengiriman salinan putusan Kasasi. Awang pun bertemu Andri pada 26 Januari di hotel Atria Gading Serpong dan menyampaikan permintaan Ichsan untuk menunda pengiriman salinan putusan dan agar bertemu dengan Ichsan. Atas permintaan tersebut, Andri menyanggupinya.
Pertemuan ketiganya dilakukan di Hotel JW Marriot Surabaya pada 6 Februari 2016, saat itu Ichsan menyampaikan permintaannya kepada Andri dan Andri menyanggupinya dengan imbalan uang sebesar Rp400 juta untuk jangka waktu penundaan selama 3 bulan. Ichsan bahkan pada 7 Februari 2016 memberikan uang saku lebih dulu kepada Andri sebesar Rp20 juta.
Cara pemberian uang adalah diberikan melalui anak buah Ichsan bernama Sunaryo. Ichsan memerintahkan agar menyerahkan uang Rp450 juta diserahkan pada 12 Februari sore di hotel Atria Gading Serpong Tangerang. Pembagiannya, Rp400 juta diserahkan kepada Andri sedangkan Rp50 juta diserahkan kepada Awang.
"Selain perkara terdakwa 1, Andri juga mengarahkan dan berusaha mengatur komposisi hakim agung dan menghindari hakim agung tertetnu sesuai dengan transkrip dan kesaksian di persidangan seperti dalam perkara Bengkulu atas nama Andi Reman, perkara Pekanbaru atas nama H Zakri dan perkara Tasikmalaya," tegas hakim Titik.
Artinya perbuatan Andri tersebut bertentangan dengan kewenangannya sebagai PNS. Atas putusan tersebut Awang menyatakan menerimanya.
"Kami menerima putusan," kata pengacara Awang, Khaerul Anwar. Sedangkan Ichsan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata pengacara Ichsan, Jhon Redo. Sedangkan jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.