Senin 20 Jun 2016 13:14 WIB

Berkas Kasus Korupsi La Nyalla Telah Dinyatakan P-21

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti menjalani pemeriksaan di Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti menjalani pemeriksaan di Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattalitti dinyatakan telah lengkap (P-21).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas tersebut lengkap sejak Jumat (17/6) pekan lalu.

"Benar sudah P-21 untuk kasus tindak pidana korupsi. Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dalam tahap penyidikan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (20/6).

Seperti diketahui kasus ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim. Kemudian laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal terdapat transaksi mencurigakan dari rekening La Nyalla.

Transaksi mencurigakan ini berjumlah miliaran rupiah yang mengalir pada rekening anak dan istri ketua non aktif PSSI ini. Selanjutnya La Nyalla pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Maret 2016.

Setelah sebelumnya La Nyalla memenangkan pra peradilan sebanyak tiga kali dan dalam kemenangan itu La Nyalla bersembunyi di Singapura.  Kemudian La Nyalla dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura pada Selasa (31/5).

Selanjutnya La Nyalla dipulangkan Indonesia dan mulai menghuni rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Rabu  (1/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement