REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus kekerasan seksual anak dengan korban cukup banyak kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Keadaan yang memprihatinkan ini diharapkan ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Terakhir, remaja berinisial AS (15 tahun) mencabuli sebelas orang anak. Para korban pelajar yang masih sekolah di tingkat SMP ini rata-rata berusia antara 4-11 tahun.
Pelaku maupun para korbannya merupakan warga di Kampung Bugis, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. "Pemkab harus proaktif mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual anak,’’ kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sukabumi, Dian Yulianto, Ahad (19/6).
Di sepanjang 2016 ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur jumlahnya cukup banyak. Contohnya pada periode Januari-Mei lalu tercatat sebanyak 61 anak yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan. Jumlah ini belum ditambah dengan kasus pencabulan yang dilakukan AS di Parungkuda.
Tingginya kasus ini, ungkap Dian, seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Misalnya dengan segera merampungkan pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual anak. Dian berharap, raperda tersebut bisa segera disahkan menjadi perda pada 2016 ini.
Dian mengungkapkan, kasus kekerasan anak di Parungkuda salah satunya diakibatkan pengaruh pornografi. Hal ini didasarkan pengakuan dari salah satu korban yang diajak menonton film porno di rumah pelaku. Setelah nonton film itu, tersangka melakukan tindakan asusilanya.
Kini, KPAI berencana melakukan pemulihan trauma dari para korban kekerasan seksual tersebut. Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib mengatakan, pelaku AS sudah diamankan ke Polres Sukabumi pada Jumat (17/6), malam. Dari hasil pemeriksaan sementara diduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap sebelas orang anak, dua anak perempuan dan sembilan anak laki-laki.