Ahad 19 Jun 2016 21:14 WIB

Sinyal Telepon Terlarang di 15 Kampung Ini

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Telepon genggam (ilustrasi)
Foto: axegreen31.blogspot.com
Telepon genggam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, memberlakukan zona blank spot atau tidak ada sinyal di sejumlah titik. Zona blank spot tersebut, tersebar di 15 kampung budaya yang ada di enam desa. Dengan tidak adanya akses teknologi tersebut, diharapkan kearifan lokal dari kampung budaya itu tetap lestari.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, sejak teknologi berkembang dengan cepatnya, kebutuhan masyarakat akan telepon selular meningkat. Dulu, alat telekomunikasi itu hanya dimiliki kalangan atas. Akan tetapi, saat ini sudah merambah ke peloksok kampung. "Mayoritas sudah ketergantungan akan telepon selular berikut sinyalnya," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Ahad (19/6).

Dengan begitu, hampir di setiap wilayah menjadi ruang terbuka karena, sudah terhubung dengan sinyal. Padahal, Dedi mengatakan di balik kecanggihan teknologi ini, tetap saja sejumlah kalangan ingin memiliki privatisasi. Seperti, kalangan menengah ke atas yang jenuh akan rutinitas hariannya.

Kelompok seperti ini, rela membayar mahal untuk berwisata ke sejumlah daerah yang tidak terjangkau oleh sinyal. Karena, dengan tidak adanya sinyal ini, mereka bisa berelaksasi dengan alam tanpa diganggu oleh siapa pun.  "Di negara maju, seperti Jepang dan Singapura, hotel dan rumah sakit yang tarifnya mahal, yaitu yang tidak ada sinyalnya," ujarnya.

Dengan begitu, zona blank spot ini kedepan akan jadi kebutuhan. Karena itu, pihaknya meminta supaya perusahaan operator telekomunikasi untuk tidak memasang tower BTS di sekitaran 15 kampung budaya tersebut. Karena, zona itu terlarang untuk sinyal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement