REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Garut mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi mengamankan seorang narapidana sebagai pemilik barang haram tersebut.
"Dengan kejadian tersebut tersangka diamankan ke Satres Narkoba Polres Garut," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (18/6).
Ia mengatakan, tersangka yang diamankan yakni narapidana Lapas Garut Rahman Maulana (29 tahun) warga Kecamatan Karangpawitan, Garut. Polisi mengamankan narapidana tersebut karena di dalam kamar selnya ditemukan 15 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 7,4 gram.
"Barang bukti 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,4 gram," katanya.
Ia menuturkan, kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Satuan Narkoba Polres Garut. Informasi itu, kata dia, ada sabu masuk ke dalam Lapas Garut melalui pengunjung.
Polisi selanjutnya koordinasi dengan Lapas Garut untuk melakukan penggeledahan ke dalam sel yang dihuni narapidana, Jumat (17/6). "Napi yang telah dicurigai sebelumnya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," katanya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Garut untuk pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut, kemudian dilakukan tes urine. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.