Sabtu 18 Jun 2016 13:30 WIB

Pembatalan Perda Jangan Dorong Liberalisasi

Ahmad Zainuddin.
Foto: dokpri
Ahmad Zainuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin menyatakan, pembatalan sejumlah peraturan daerah jangan sampai mendorong liberalisasi perekonomian. Pembatalan perda diminta jangan hanya karena ingin menghilangkan hambatan investasi.

"Pemerintah harus hati-hati dalam hal ini. Jangan hanya untuk kepentingan investor, lantas lalai dengan kedaulatan," kata Ahmad Zainuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/6).

Menurut dia, pembatalan sejumlah perda akan berdampak pada pelemahan sistem demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia karena justru mendorong terciptanya liberalisasi yang massif. Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendorong pemerintah untuk transparan dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai perda apa saja yang telah dibatalkan.

Hal tersebut, lanjutnya, karena agar niat baik pemerintah memacu laju pembangunan jangan sampai berdampak pada rusaknya tatanan nilai dan norma yang ada di masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengemukakan pencabutan sejumlah perda oleh pemerintah masih minim sosialisasi sehingga menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Politikus PDIP itu mengemukakan, sudah dari jauh hari pihaknya menyarankan agar perda-perda yang bermasalah dipublikasikan dulu kepada publik.

Hal itu, ujar dia, agar alasan pembatalan atau materi yang dinilai bertentangan dapat diuraikan dengan jelas sehingga juga ada transparansi dari awal. Sebagaimana diwartakan, Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menegaskan bahwa pembatalan peraturan daerah harus akuntabel dan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah daerah juga tidak perlu ragu melakukan keberatan jika menilai pembatalan tidak tepat," kata Farouk Muhammad di Jakarta, Kamis (16/6). Dia menjelaskan, berdasarkan prinsip akuntabilitas, Pemerintah harus memberikan alasan dalam setiap perda yang dibatalkan dan harus mampu menunjukkan pertentangannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement