Jumat 17 Jun 2016 15:08 WIB

JK Minta Pembenahan Sistem dan Mental Penegak Hukum

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menangkap pejabat penegak hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dugaan penyuapan. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun meminta dilakukan pembenahan baik dalam sistem penegakan hukum maupun mental para penegak hukum.

"Kalau soal korupsi semuanya, mental tentu, sistem ya, transparansi ya, karena kalau tidak, kadang-kadang orang mentalnya baik tapi tergoda karena ada kesempatan, ya terjadi lagi. Atau orang memang mental jelek tapi tidak ada kesempatan juga tidak terjadi juga," jelas JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/6).

Ia mengatakan, reformasi birokrasi di dalam peradilan sangat diperlukan. Selain itu, juga perlu memperbaiki sistem reward dan punishment. Kendati demikian, menurut dia, pemerintah dan masyarakat juga perlu bersama-sama memberikan pengawasan.

"Yang paling penting jangan diberi. Ini semuanya karena yang berpekara yang bermasalah. Karena yang berpekara yang cari jalan pintas," kata dia.

Lebih lanjut, JK menyampaikan, kasus korupsi saat ini terjadi di berbagai sektor, tak hanya di penegakan peradilan. Karena itu, untuk mencegah tingginya kasus korupsi, pemerintah pun membentuk KPK. Kendati demikian, pemerintah juga terkendala dalam melakukan pemantauan maupun pengawasan.

"Tapi itu kan negara kita luas tidak semua pasti bisa dipantau secara langsung seperti itu. Tapi mudah-mudahan dengan langkah tegas ini, ada perubahan lah. Supaya ada ketakutan berbuat atau untuk tidak berbuat itu. Cuma itu kita harapkan sambil memperbaiki sistem, keterbukaan dan kesadaran semuanya," tutup dia.

Seperti diketahui, KPK kembali menangkap panitera PN Jakarta Utara serta seorang pengacara yang diduga terkait kasus suap yang berkaitan dengan kasus pelecehan seksual Saipul Jamil.

Sebelumnya, pada April lalu KPK sudah menangkap pejabat tiga pengadilan. Pertama adalah panitera pengadilan Jakarta pusat Eddy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno. Keduanya diduga terlibat suap terkait proses peninjauan kembali (PK).

KPK juga menangkap pejabat Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu. Ketua PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Toton, dan Panitera Badarudin. Mereka diduga menerima suap terkait proses siding perkara tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement