Kamis 16 Jun 2016 18:46 WIB

Mendagri Imbau Masyarakat tak Mudah Percaya Isu di Medsos

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Foto: setkab.go.id
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat untuk tak mudah mempercayai isu yang disebar di media sosial atau lewat pesan broadcast. Hal tersebut dikatakan Tjahjo setelah kementeriannya diisukan telah menghapus perda-perda syariah di seluruh Indonesia.  Padahal, Tjahjo meluruskan, tak ada satu pun perda syariah masuk dalam daftar 3.143 perda bermasalah yang dibatalkan pemerintah.

"Saya imbau ke masyarakat, kalau ingin menanyakan suatu permasalahan, cek langsung ke Kemendagri. Jangan percaya pada beredarnya isu-isu yang tidak bertanggungjawab," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/6).

Dia menegaskan, hingga saat ini pemerintah tidak pernah mencabut perda-perda syariah. Karena memang aturan yang ada tak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. "Tidak ada satu pun (perda syariah). Ini urusannya investasi dan ekonomi," tegasnya.

Tjahjo memastikan pemerintah tidak akan membuat keputusan kontroversial yang dapat merugikan masyarakat. "Tidak ada pemerintah yang mau menjerumuskan. Masyarakat harus percaya itu," ucapnya.

Seperti diketahui, beredar isu di media sosial yang menyebut Kemendagri telah menghapuskan sejumlah perda keIslaman di daerah. Dalam pesan yang tidak jelas sumbernya itu disebut pemerintah telah menghapus sejumlah perda keIslaman, antara lain kewajiban memakai jilbab di Cianjur, kewajiban khatam Al Quran bagi peserta didik, dan kewajiba membaca Al Quran bagi PNS yang akan naik pangkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement