REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta, Palembang pada Jumat (24/3/2023). Perhelatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan bahwa gubernur diberi tugas sedemikian kompleks dan banyak untuk mengendalikan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan diseluruh provinsi. "Ini bukan tugas yang sederhana, namun membutuhkan komitmen dalam pelaksanaannya", ujar Safrizal.
Rapat akbar tersebut turut pula dihadiri oleh bupati/wali kota se-Provinsi Sumatra Selatan, Forkopimda Provinsi Sumsel dan instansi vertikal, OPD provinsi/kabupaten/kota dan ratusan camat se-Provinsi Sumsel.
"Secara numerikal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diamanahkan 46 tugas dan wewenang yang harus dijalankan di daerah, dan terus terang Gubernur Sumatra Selatan, Pak Herman Deru ini sukses mengimplementasikan tugas tersebut", tambah Safrizal.
Sementara itu, Herman Deru menyoroti perubahan berbagai peraturan perundangan tidak mengurangi peran aktual Gubernur dalam aspek kewilayahan.
"Kami sampaikan apresiasi atas kehadiran Dirjen Bina Adwil. Hal ini akan semakin memperkuat dan mepererat jalinan koordinasi yang sudah terjalin selama ini", ujar Deru.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Batas Daerah di Provinsi Sumsel yang nanti akan digunakan untuk menegaskan wilayah-wilayah yang ada di sana sehingga jelas mengenai daerahnya dan berguna untuk proses pembangunan yang lebih progresif secara khusus dan untuk pembangunan nasional secara menyeluruh.
Lebih jauh lagi, dari aspek kewilayahan tidak terlepas dari peran camat. Pentingnya peran yang diemban oleh camat, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, juga sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat yang harus dilaksanakan dengan baik.
Ada beberapa jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada camat seperti perizinan, nonperizinan, pengelola informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan. "Oleh karena itu peran camat sangat strategis di tengah-tengah masyarakat", kata Safrizal.