REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura, Muhammad Guntur yakin bukan hanya Muhammad Sanusi yang terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. Ia pun menilai ada legislator lainnya yang juga terlibat.
"Saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/6).
Guntur mengungkapkan dalam pemeriksaan di KPK, ia telah membeberkan semua hal yang diketahuinya mengenai kasus tersebut ke penyidik. Namun, ia enggan menjelaskan hal apa saja yang dibeberkan ke penyidik KPK.
"Tanya penyidik saja. Saya sudah sampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan KPK dapat cari lah," katanya.
Seperti diketahui hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD DKI Jakarta. Yakni Judistira Hermawan dari fraksi Partai Golkar, Abdul Ghoni dari Partai Gerindra, Muhammad Guntur dari Fraksi Partai Hanura, dan Bestari Barus, Anggota DPRD dari Partai Nasdem yang juga telah diperiksa KPK sekian kali.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Muhammad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Rabu (15/6).
Selain keempat anggota DPRD, penyidik juga menghadirkan kembali pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro (TPT) yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya juga, Yuyuk mengatakan penyidikan KPK tidak berhenti pada penetapan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik menduga kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang menerima suap tersebut.
"Kemungkinan ada penerima lain," kata Yuyuk.
Oleh karenanya, penyidik saat ini terus mendalami hal tersebut, meski berkas dua tersangka dalam kasus ini sudah rampung atau P21 yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
"Masih dikembangkan terus, kan sudah ada yang tahap 2, masih ada MSN dan masih melengkapi berkas, arahnya ya bukti-bukti dan hasil pemeriksaan," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar. Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang dollar USD 8.000 yang terbagi atas uang USD 100 sebanyak 80 lembar.