Selasa 14 Jun 2016 21:11 WIB

Luhut: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri tak Butuh Perppu

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden tak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memilih opsi memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

Menurutnya sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang tata cara perpanjangan Kapolri. Karenanya, jika Presiden menginginkan Badrodin melanjutkan tugasnya, Jokowi cukup mengikuti aturan PP tersebut.

"Kalau (perpanjangan) itu pilihan Presiden, itu bisa dibenarkan oleh peraturan yang ada. Di PP-nya sudah ada," ucap Luhut usai mengikuti buka bersama Presiden dan para pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6).

PP yang dimaksud Luhut adalah PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa anggota polisi dapat diperpanjang masa tugasnya sampai usia 60 tahun.

Kapolri Badrodin Haiti sendiri pada 24 Juli nanti akan berumur 58 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, batas maksimal masa jabatan anggota Polri adalah 58 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement