Selasa 14 Jun 2016 21:03 WIB

KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 87,7 Miliar

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (Kanan) berbincang saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (Kanan) berbincang saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK meminta tambahan Rp 87,7 miliar dalam pagu anggaran 2017 untuk meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Pada 2017, KPK merencanakan akan meningkatkan peran aparat penegak hukum lain yaitu kepolisian dan kejaksaan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pemberian dukungan penanganan 200 kasus yang akan ditangani Polres, Polda, Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung DPR Jakarta, Selasa.

"Kebutuhan tambahan dana sebesar Rp 87,7 miliar dan kalau disetujui kami akan mengirim surat ke banggar (Badan Anggaran) dan Bappenas," katanya lagi.

Total pagu anggaran yang diajukan KPK untuk 2017 mencapai Rp 766,78 miliar atau berkurang sekitar Rp 295 miliar dari anggaran tahun 2016 yang mencapai Rp1,061 triliun.

"Saat ini dalam setahun KPK cuma menangani 60-70 kasus padahal kami ingin agar sistem bekerja sehingga yang ditindak bukan hanya karena tertangkap, tapi kami ingin penindakan kami ingin lebih banyak sehingga kami berencana untuk menggerakkan aparat lain dalam fungsi korsup, dengan bekerja sama dengan Polres, Polda, Kejari, Kejati dan akan membuat pencegahan di masyarakat," kata Agus menambahkan.

Baca juga, Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kasus Sumber Waras.

Meski ingin kegiatan penindakan ditambah, namun Kedeputian Penindakan hanya mendapatkan anggaran Rp 49,91 miliar yang terdiri dari Direktorat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan serta Koordinasi Supervisi dengan target peningkatan penyidikan menjadi 90 kasus.

"Tapi 90 kasus ini adalah angka yang masih rendah sekali dibanding pengaduan di KPK karena pengaduan masyarakat yang masuk itu 7.000 setiap tahun dan tidak semua terkait kasus korupsi. Setelah dipilah-pilah hanya 15 persen kasus korupsi, dan yang matang itu biasanya 70 kasus, ada gap yang sangat besar dari keinginan masyarakat," jelas Agus.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement