REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan laporan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kepada Komisi III DPR RI. Dalam laporannya, KPK meminta tambahan anggaran untuk penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
“Kami ingin ada tambahan Rp 87,7 miliar kalau dibulatkan Rp 88 miliar, kalau Bapak-Ibu menyetujui,” tutur Ketua KPK, Agus Rahardjo di Komisi III DPR RI, Selasa (14/6).
Anggaran sebanyak Rp 87,7 miliar ini diharapkan dapat menjadi amunisi untuk menangani 200 kasus korupsi yang ditangani KPK dan lembaga penegak hukum lain.
“Harapan kami ada 200 kasus yang dapat digerakkan dengan teman-teman polisi dan kejaksaan,” ujar dia.
(Baca juga: Anggaran KPK Dipotong Rp 44 Miliar)
Jika Komisi III menyetujui penambahan anggaran ini, KPK akan segera mengirimkan surat Kementerian Keuangan agar segera diproses.
Sementara itu, Komisi III DPR menegaskan setuju dengan cita-cita KPK yang ingin lebih banyak memberantas kasus korupsi. Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, memersilakan KPK mengirim surat pada Kementerian Keuangan untuk meminta tambahan anggaran ini.
“Silakan kirim surat ke Kementerian Keuangan dengan ditembuskan ke DPR, kita tahu semangatnya sama untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Bambang Soesatyo.