REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kembali diperiksa penyidik KPK, Selasa (14/6). Prasetyo diperiksa masih terkait kasus dugaan korupsi pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
"Ya (pemeriksaan) untuk M Sanusi, masih ada yang kurang, masalah sadapan," kata Prasetyo saat tiba di Gedung KPK.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait sadapan yang dimaksud tersebut. Ia yang mengenakan kemeja putih itu pun bergegas menuju lobby KPK sekitar pukul 09.40 WIB.
Pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan ini merupakan kesekian kalinya oleh penyidik KPK. Terakhir kali ia diperiksa Kamis (9/6) kemarin. Selain Prasetyo, terkait kasus ini juga penyidik KPK memanggil anggota DPRD dari Partai Gerindra Fajar Sidik. Adik dari almarhum Ustaz Jeffry Al Buchori (Uje) ini dipanggil untuk tersangka M Sanusi.
Selain itu, sejumlah nama lain yang dipanggil berkaitan dalam kasus ini yakni sejumlah notaris swasta bernama Anne Meyanne Alwie, Hannywati Gunawan, Paulus Widodo Sugeng Haryono, dan Rina Utami Djauhari.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan kepada ketiganya merupakan lanjutan kasus suap Raperda Reklamasi. "Mereka masih meneruskan pemeriksaan sebagai saksi untuk MSN," kata Yuyuk.
Yuyuk mengatakan penyidikan KPK tidak berhenti pada penetapan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik menduga kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang menerima suap tersebut.
"Kemungkinan ada penerima lain," kata Yuyuk.
Karena itu, penyidik saat ini terus mendalami hal tersebut, meski berkas dua tersangka dalam kasus ini sudah rampung atau P21 yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. "Masih dikembangkan terus, kan sudah ada yang tahap 2, masih ada MSN dan masih melengkapi berkas, arahnya ya bukti-bukti dan hasil pemeriksaan," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar. Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan Rp 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 8.000 dolar AS pecahan 100 dolar AS.