REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi mati tahap III setelah lebaran tahun ini. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pelaksanaan eksekusi mati masih diprioritaskan untuk terpidana kasus narkoba.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih mengantongi 58 terpidana mati kasus narkoba. Namun, pelaksanaan eksekusi mati tahap III tidak akan dilakukan pada seluruh terpidana. Hanya 18 terpidana yang akan mendapat eksekusi mati tahap III.
“Untuk sementara narkoba dulu. Kita tetap akan berikan sinyal untuk perang terhadap narkoba,” kata Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (13/6).
Selain terpidana kasus narkoba, Kejaksaan Agung masih mengantongi 152 nama terpidana mati dari berbagai kejahatan. Setelah eksekusi penjahat narkoba selesai, kejaksaan akan mengeksekusi terpidana kasus lainnya.
“Yang lain akan dilaksankan di tahapan berikutnya,” kata dia.
Saat ini, pihak Kejaksaan sedang memertimbangkan siapa saja yang akan dimasukkan dalam pelaksanaan eksekusi mati tahap III dari seluruh terpidana kasus narkoba. Yang pasti, nama-nama yang sudah terpenuhi seluruh hak hukum akan diprioritaskan untuk dilakukan eksekusi mati.
“Sedang kita pertimbangkan beberapa orang, nanti juga akan kita lihat fasilitas dan kemampuan, terutama mereka yang telah terpenuhi hak hukumnya,” tegas Prasetyo.
Kejaksaan sudah memilih Nusakambangan sebagai tempat pelaksanaan eksekusi mati. Nusakambangan dipilih karena nama-nama yang akan dieksekusi mati juga berasal dari penghuni lapas Nusakambangan. “Tempatnya tetap di Nusakambangan, untuk mereka yang sudah ditempatkan di sana, jadi lebih praktis,” kata mantan politikus Partai Nasdem ini.