Senin 13 Jun 2016 09:26 WIB

Walhi: Ahok Melecehkan Lembaga Negara

Rep: c35/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengecam tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kehadiran sesaat Ahok dalam konsultasi publik tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Konsultasi itu diadakan Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang terdiri atas tiga kementerian (Kemenko Maritim dan SDA, KKP, dan KLHK) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Beliau hanya memberikan sambutan saja dan tidak mengikuti proses konsultasi publik, bagi saya ini telah merendahkan tatanan kenegaraan di negara ini," ujar Puput TD Putra, direktur eksekutif Walhi Jakarta, melalui siaran resmi yang diterima Republika.co.id, kemarin.

Puput melanjutkan, dalih bahwa “untuk apa mendengarkan" dan "saya sudah paham ilmunya” ini baginya merupakan suatu pelecehan terhadap tiga kementerian yang hadir, termasuk para peserta yang terdiri atas para ahli, warga nelayan, dan organisasi lingkungan.

Menurut Puput, sebaiknya dan seharusnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta turut serta dalam diskusi konsultasi publik tersebut, bukan justru membuat pernyataan kontroversial.

Baca juga, Sindir Ahok Soal Reklamasi, Menteri Susi Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dahulu.

Menurut Puput, Pemprov DKI Jakarta saat ini seakan "buta dan tuli” terhadap aspirasi masyarakat. Pemprov hanya memaksakan agar proyek reklamasi tersebut terlaksana dengan menyingkirkan dampak lingkungan, nelayan yang akan kehilangan sumber penghidupan, dan warga yang mendiami pantai utara Jakarta yang akan direlokasi demi proyek ini.

Ia menilai banyak asas-asas dan aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang ditabrak oleh pemerintah, yaitu asas tanggung jawab negara, asas kelestarian dan keberlanjutan, asas keserasian dan keseimbangan, dan asas manfaat juga yang lainnya. Menurut dia, ini sudah melanggar Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement