Jumat 10 Jun 2016 20:16 WIB

SMA 28 Jaksel: Kami tak Paksa Siswi Kenakan Jilbab

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Siswa SMA. Ilustrasi
Foto: Republika
Siswa SMA. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagian kesiswaan SMAN 28 Jakarta Selatan menegaskan, tidak pernah mewajibkan siswi Muslim untuk berjilbab. Kendati, setiap Jumat, sekolah mengimbau agar siswi Muslim mengenakan jilbab.

Pernyataan tersebut membantah tudingan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ihwal ada sekolah negeri yang mewajibkan siswinya berjilbab. Ahok kemudian melarang sekolah mewajibkan jilbab bagi muridnya.

"Kami tak memaksa (ke sekolah pakai jilbab), hanya mewajibkan saat Jumat memakai kerudung, namun tidak memaksa. Yang non-Muslim hanya pakai baju panjang," kata wakil kepala sekolah SMAN 28 Jakarta Selatan, Bahari Lubis saat ditemui Republika.co.id, Jumat (10/6).

Lubis yang membawahi bagian kesiswaan menjelaskan, mengenakan Jilbab merupakan kewajiban bagi Muslimah. Namun, pihak sekolah tidak mewajibkan penggunaannya.

Sekolah, ia menuturkan, justru berkewajiban memberikan pemahaman ilmunya menyoal pemahaman berjilbab. "Bukan sekolah yang mewajibkan, tapi agamanya yang mewajibkan. Kita berikan pemahaman lebih awal," ujar dia.

Lubis menuturkan, sebagian besar siswi yang awalnya masuk SMAN 28 tidak berkerudung, berangsur-angsur mengenakan jilbab. "Ada ilmunya, rohnya di sana. Kalau tidak, ya masalah. Bapak ibu guru memberikan pemahaman," jelasnya.

Sebelumnya, Ahok melarang sekolah-sekolah negeri memaksa siswinya mengenakan jilbab. Larangan itu disampaikannya saat memberi pengarahan kepada 1.700 kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pejabat struktural eselon III serta IV di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Gedung Yayasan Budha Tzu Chi, Sabtu (4/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement