Jumat 10 Jun 2016 18:19 WIB

Kejakgung: Silakan Jika La Nyalla Bantah Temuan PPATK

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti menjalani pemeriksaan di Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti menjalani pemeriksaan di Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi La Nyalla Mattaliti enggan memberikan jawaban saat menjalani pemeriksaan. Selain itu, ia juga meragukan temuan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam rekeningnya.

Menanggapi hal tersebut Kapuspenkum Kejakgung Mohammad Rum mengatakan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening anak dan istri La Nyalla bukan hanya berdasarkan temuan PPATK saja.

Namun hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga sudah mencium adanya transaksi tersebut. "Ini semua fakta hasil penyelidikan kami. Kalau dia (La Nyalla) membantah ya itu hak dia," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).

Sebelumnya kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan membantah ratusan miliar temuan PPATK ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat kliennya. Alasannya karena dana hibah yang diterima La Nyalla saat menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur tahun 2011-2014 hanyalah Rp 48 miliar rupiah.

"Yang menarik statement dari kejaksaan ini bahwa ada ratusan miliar (transaksi mencurigakan). Orang dana hibahnya saja Rp 48 miliar kok," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Rum pun tidak menampik jumlah dana hibah pada tahun 2011-2014 adalah Rp 48 miliar. Hanya saja berdasarkan penyidikan ditemukan juga transksi mencurigakan bernilai ratusan miliar yang mengalir ke rekening keluarga.

"Iya total Rp 48 miliar tapi hasil penyidikan kami banyak. (Keterkaitan keluarga) Itulah sedang kami periksa itu, sidik dan dalami," ujarnya lagi.

Mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak keluarga, Rum mengaku belum bisa berkomentar banyak. Apakah ada rencana pemanggilan pihak keluarga sebagai saksi atau tidak menurut Rum siapapun bisa dipanggil apabila dibutuhkan oleh penyidik.

"(Saksi pihak keluarga) belum mengarah ke sana. Penyidik sedang fokus memperkuat saksi (yang sudah ada). Siapapun itu kalau dibutuhkan akan diperiksa dan saksi itu bisa siapa saja," jelasnya.

Rum menambahkan pemeriksaan kali ini juga sudah merambah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yakni sebanyak 37 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejati Jatim terhadap ketua non aktif PSSI ini.

"Tadi dia (La Nyalla) juga diperiksa terkait TPPU. Kan sudah dikeluarkan sprindik TPPU per Senin kemarin, 27 Mei," katanya.

Kejati Jawa Timut telah mengeluarkan surat perintah penyidikan TPPU dana hibah Kadin Jawa Timur dengan nomor Print-606/05/Fd.1/05/2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik TPPU nomor Kep-55/0.5Fd.1/05/2016 tertanggal 27 Mei.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement