REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 61 orang warga Kabupaten Sukabumi tercatat menjadi korban kekerasan seksual di sepanjang Januari-Mei 2016. Ironisnya, mayoritas korban kekerasan seksual tersebut adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
"Puluhan korban tersebut ada yang hanya menjadi korban pelecehan seksual dan sebagian lainnya tindakan perkosaan," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto kepada wartawan Kamis (9/6).
Rinciannya, sebanyak 12 orang korban pemerkosaan dan sebanyak 49 orang korban pelecehan seksual. Menurut Dian, kasus kekerasan seksual ini tersebar di beberapa kecamatan. Misalnya di Kecamatan Parungkuda terdapat 17 orang korban pelecehan seksual dan satu orang korban pemerkosaan. Selain itu di Kecamatan Cisaat sebanyak 16 korban pelecehan seksual.
Kasus kekerasan seksual lainnya terjadi di Ciemas, Caringin, Jampang Kulon, Cicurug, Parakansalak, Purabaya, dan Palabuhanratu.Dian mengungkapkan, para pelaku kekerasan seksual kebanyakan adalah orang terdekat dengan korban. Padahal, seharusnya orang terdekat dengan korban yang menjadi pelindung bukan sebaliknya.
Kini, KPAID memantu sejumlah proses hukum terhadap para pelaku agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.Diakui Dian, puluhan kasus kekerasan seksual yang tercatat di KPAID ini hanya sebagian kecil kasus yang ada di Sukabumi. Dimungkinkan masih banyak kasus lainnya yang tidak terlaporkan kepada petugas. Hal ini dikarenakan masalah kekerasan seksual bagi sebagian kalangan masih terbilang tabu.