Rabu 08 Jun 2016 18:53 WIB

Legislator Nasdem Bantah Terima Rp 5 M Saat Bahas Raperda Reklamasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Inggard Joshua (kanan)
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Inggard Joshua (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD dari Partai Nasdem, Inggard Joshua, selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/6). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka Mohammad Sanusi.

Setelah diperiksa kurang lebih lima jam, Inggard mengaku ditanyai penyidik perihal aliran uang suap kepada sejumlah anggota DPRD DKI. Ia juga tidak membantah adanya informasi yang menyebut sejumlah anggota DPRD menerima aliran suap total Rp 5 miliar terkait pembahasan raperda.

"Ya ditanya (penyidik soal uang Rp 5 miliar), tapi saya enggak tahu. Saya bilang wallahualam. Ya, kan? Seperti yang saya katakan dulu, bahwasanya mengiyakan tidak, menidakkan tidak," kata Inggard seusai keluar gedung KPK.

Namun, Inggard mengaku telah menjelaskan kepada penyidik semua hal yang diketahuinya terkait dugaan aliran suap tersebut. "Oh, ya, bicara mengenai hal itu, tapi tentu saja kalau ditanya oleh penyidik kan tidak boleh menyembunyikan apa yang kita ketahui," ujarnya.

Inggard juga memberikan pandangannya kepada penyidik perihal ketidaksetujuannya terhadap pembahasan raperda reklamasi. Hal ini bukan tanpa sebab, lantaran tidak sesuainya aturan yang mengatur proyek tersebut. Sebab, ia menilai proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bukan Pemprov DKI.

"Dari awal saya menolak membahas itu karena tidak sesuai dengan perpres terbaru, karena landasannya kan prepres 1995 dan sudah dianulir itu," katanya lagi.

Sebelumnya, Yuyuk mengatakan, penyidikan KPK tidak berhenti pada M Sanusi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik menduga kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang menerima suap tersebut. "Kemungkinan ada penerima lain," ucapnya.

Oleh karena itu, penyidik saat ini terus mendalami hal tersebut, meski berkas dua tersangka dalam kasus ini sudah rampung atau P-21, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

"Masih dikembangkan terus, kan sudah ada yang tahap dua. Masih ada MSN dan masih melengkapi berkas. Arahnya ya bukti-bukti dan hasil pemeriksaan," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman, masing-masing Rp 1 miliar. Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama, Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang 8.000 dolar AS yang terbagi dalam pecahan 100 dolar AS sebanyak 80 lembar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement