Selasa 07 Jun 2016 22:42 WIB

Apakah Masa Tugas Kapolri Bisa Diperpanjang?

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai kapolri akan berakhir pada Juli 2016 nanti. Namun masa jabatan tersebut rupanya dapat diperpanjang dengan suatu alasan dan kondisi tertentu.

"Memang dalam UU No 2 Tahun 2002 masa aktif itu 58 tahun. Kemudian bisa diperpanjang jika memiliki keahlian khusus dan dalam keadaan tertentu dibutuhkan tenaganya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

Boy menjelaskan perihal pengecualian perpanjangan masa jabatan ini tentu saja menjadi pembahasan lebih lanjut. Sebab, selama ini yang mengalami masa perpanjangan biasanya anggota yang memiliki keahlian khusus, seperti tenaga ahli di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Akan jadi pertimbangan tersendiri terkait dengan dimungkinkannya perpanjangan atau tidak karena kita harus lihat dari aspek yuridisnya," ujar Boy.

Tentu saja menurut Boy perpanjangan masa jabatan Kapolri sangat dimungkinkan apabila dilakukan. Alasannya ada suatu keputusan politik tersendiri terkait masalah hukum yang berkaitan dengan peluang diperpanjangnya masa dinas kapolri.

"Jadi itu saat ini masih dibahas lebih lanjut. Apalagi sekarang sedang diupayakan bahwa masa dinas itu bisa mencapai 60 tahun untuk Polri aktif, memang sedang berproses dan termasuk dalam yang akan dibahas di rancangan undang-undang terkait perubahan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tapi itu masih akan, belum final, masih dalam pembahasan," kata dia memaparkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement