REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui rapat paripurna, DPR RI telah menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Usai disahkan DPR, Listyo Sigit mengaku bakal mempersiapkan rencana aksi untuk menjabarkan program yang telah disampaikan saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.
"Tentunya setelah ini, kami akan segera melakukan rapat kesiapan dalam rangka melaksanakan rencana aksi, bagaimana makalah yang kami presentasikan, semoga bisa menjadi program yang akan kita laksanakan sebagai Kapolri nanti," ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Kamis (21/1).
Selain itu Listyo Sigit mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses persetujuan dirinya sebagai Kapolri yang ke-25. Mulai dari media dan Komisi III DPR RI yang sudah mengikuti mulai dari tahapan pendalaman oleh PPATK dan Kompolnas.
"Dan hari berikutnya kita menyerahkan makalah dan hari Rabu kemarin kami melaksanakan kegiatan tanya jawab dan diakhiri dengan pendapat Fraksi," ungkap Listyo Sigit.
Listyo Sigit telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, pada Rabu (20/1) kemarin. Dalam kesempatan itu, Listyo Sigit memperkenalkan konsep transformasi Polri baru, yaitu konsep Presisi.
"Apabila saya diberikan amanah untuk menjadi Kapolri, transformasi Polri akan saya lakukan dengan transformasi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang kami perkenalkan sebagai konsep Polri yang Presisi," tuturnya.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan, pihaknya tentu perlu banyak berbenah. Terlebih di masyarakat masih ada sejumlah pandangan negatif terhadap Polri yang disebabkan perlakuan sejumlah oknum. Di antaranya, pelayanan yang masih berbelit-belit, ucapan anggota yang arogan.
"Adanya pungli di berbagai sektor pelayanan, kekerasan dalam penyelesaian masalah, penanganan kasus tebang pilih, dan perilaku lainnya yang menyebabkan kebencian di masyarakat," ungkap Listyo Sigit.
Lanjut Listyo Sigit, ke depannya pelayanan terhadap masyarakat akan semakin ditingkatkan. Tampilan yang masih belum sesuai dengan pandangan masyarakat harus segera diubah. Ia juga menegaskan tidak boleh ada lagi hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Bahkan tidak boleh lagi ada ibu yang dilaporkan anaknya dan diproses.
"Hal-hal seperti ini ke depan tidak boleh lagi dan tentunya kasus-kasus lain yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Betul hukum harus ditegakkan, namun humanis. Di saat ini masyarakat butuh penegakan hukum demi keadilan masyarakat, bukan untuk kepastian hukum," tegasnya.