REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Ia akan menggantikan Jenderal Idham Azis yang juga secara resmi diberhentikan dengan terhormat dalam rapat paripurna DPR hari ini.
"Apakah laporan Komisi III DPR atas uji kelayakan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dijawab setuju oleh legislator yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1).
Sebelum keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyetujui Listyo sebagai Kapolri. Dalam uji kelaikan dan kepatutan atau fit and proper test, ia dinilai sebagai sosok yang memiliki kecakapan, integritas, dan kompetensi.
"Merupakan syarat mutlak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk mengangkat calon Kapolri yang diusulkan Presiden Republik Indonesia," ujar Sahroni dalam rapat paripurna.
Dia berharap, Listyo dapat membawa dapat membawa Polri menjadi lebih baik. Serta menjadi alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, perlindungan, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman kepada masyarakat. "Dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri," ujar Sahroni.