Rabu 27 Jan 2021 10:39 WIB

Komisi Hukum DPR Ingatkan Polri Soal Pam Swakarsa

Menurut Pangeran, masyarakat masih trauma dengan pam swakarsa pada 1998-1999.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Pangeran Khairul Saleh menilai, langkah Polri yang akan membentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa) harus belajar dari pengalaman masa lalu. Sehingga, jangan sampai kebijakan itu melebihi kewenangan pengamanan dan menjadi alat kekuasaan.

"Kalau itu terjadi akan menurunkan nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah," kata Pangeran di Jakarta, Rabu (27/1). Salah satu program prioritas Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang saat mengikuti fit and propes test di Komisi III DPR pada pekan lalu, adalah menghidupkan pam swakarsa.

Pangeran mengatakan, masyarakat masih dalam situasi yang traumatik terhadap pam swakarsa yang pernah ada pada 1998-1999, secara historis memiliki catatan yang kurang baik. Kala itu, terjadinya benturan antara pam swakarsa dan masyarakat sipil.

Menurut dia, Polri telah memberikan penjelasan pam swakarsa yang nantinya dibentuk, berbeda dengan yang lalu. Pun dengan pelaksanaannya diintegrasikan dengan teknologi informasi dan bersifat partisipatif.

"Namun yang perlu diingat, secara histori pam swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum," ujar politikus PAN tersebut.

Dia menyarankan agar pembinaan dan pengawasan oleh Polri harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan ketat. Karena dikhawatirkan, jika mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangan. "Saya berharap pengalaman di masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan pam swakarsa saat ini," kata Pangeran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement