Selasa 07 Jun 2016 18:53 WIB

Komisi I Belum Bahas Pembentukan Badan Intelijen Khusus

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Badan Intelijen Negara
Foto: Bin.go.id
Badan Intelijen Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I dari fraksi Nasdem, Supiadin Aries Saputra mengatakan, rencana pembentukan badan intelijen khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan) belum pernah dibahas dengan Komisi I. Menurut Supiadin, pembentukan badan intelijen Kemhan tidak masalah sepanjang tidak keluar dari tugas dan fungsi.

Terlebih kalau dalam struktur memang ada, tidak ada masalah. Namun, kalaupun akan direalisasikan, keberadaan badan intelijen ini diharapkan tidak tumpang tindih dengan badan intelijen lainnya yang sudah ada, seperti Bais dan BIN.

Bais merupakan badan intelijen di bawah Panglima TNI untuk kepentingan telik sandi perang. Sedangkan BIN lebih bersifat umum negara secara keseluruhan.

Jadi, menurut Supiadin, silakan Kemhan membentuk badan intelijen sendiri tapi jangan sampai tumpang tindih dengan badan intelijen lain. “Menurut saya silakan saja, asal tugasnya tidak tumpang tindih, harus ada koordinasi,” ujar dia.

Untuk dasar hukumnya, menurut Supiadin, ada Perpres yang baru, yaitu Perpres nomor 58 tahun 2015. Sebelumnya, pembentukan badan intelijen Kemhan akan didasarkan pada UU Pertahanan tahun 2002.

(Baca Juga: DPR Sarankan Kemhan Ubah UU Bentuk Intelijen)

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement