Selasa 07 Jun 2016 10:28 WIB

Badan Cyber Nasional tak akan Ambil Alih Kewenangan Lembaga Lain

kejahatan siber
kejahatan siber

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Cyber Nasional (BCN) yang akan segera dibentuk dipastikan tidak akan mengambil alih peran dan kewenangan lembaga lain.

Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas mengatakan BCN yang akan dibentuk merupakan badan baru dengan peran dan kewenangan tersendiri yang belum dilaksanakan oleh lembaga lain manapun.

"Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Lemhanas yang mengusulkan agar BCN nantinya akan bersifat sebagai regulator dalam mengelola, mengendalikan, serta mengkoordinasikan aktivitas cyber di Indonesia," katanya.

Pernyataan itu sekaligus membantah kekhawatiran banyak kalangan yang selama ini menganggap BCN tidak perlu dibentuk lantaran ada fungsi dan peran yang kemungkinan akan tumpang tindih dengan lembaga lain yang sudah ada.

Padahal kebutuhan akan adanya BCN sesungguhnya telah direkomendasikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) kepada Presiden dalam kajian berjudul Antisipasi Kejahatan Dunia Maya Guna Memantapkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam Rangka Ketahanan Nasional pada 19 Agustus 2014.

Oleh karena itu, Agus mendorong agar BCN segera dibentuk dengan fungsi utama sebagai koordinator sehingga tidak terlampau memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam jumlah besar. Sedangkan, teknis operasional dan pelaksanaannya akan berada di bawah institusi/lembaga yang sesuai kewenangannya di wilayah cyber.

"Apabila ada kewenangan dan peran yang belum tertangani, maka badan ini dapat mengambil alih peran dan kewenangan tersebut" katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement