Ahad 05 Jun 2016 23:43 WIB

Polres Cilacap Sita Ratusan Ribu Petasan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Angga Indrawan
Polisi mengamankan barang bukti petasan, ilustrasi
Foto: Antara
Polisi mengamankan barang bukti petasan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menyita 120 ribu petasan dari beberapa pedagang di wilayah Cilacap Kota, Kecamatan Kroya dan Kawunganten.

"Penyitaan petasan ini kami lakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan banyaknya anak-anak yang membunyikan petasan, sedangkan pedagangnya menjual bebas petasan di berbagai tempat," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sulistianto, Sabtu (4/6).

Dia menyebutkan, jenis petasan yang disita, kebanyakan memang hanya petasna kecil atau jenis lombok. Namun bunyi yang ditimbulkan ditimbulkan petasan tersebut cukup keras, sehingga sangat mengganggu yang hendak beristirahat.

 

Menurutnya, razia dan penyitaan ribuan petasan ini merupakan salah satu operasi yang dilakukan dalam kegiatan operasi cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan. Dengan penyitaan ribuan petasan ini, dia mengharapkan kondisi sosial masyarakat selama bulan suci akan lebih kondusif sehingga umat Islam lebih khusyuk dan tenang dalam menjalankan ibadah.

"Selain yang sudah kami peroleh, kami akan terus melakukan razia oada setiap pedagang yang menjual petasan. Untuk itu, kami menghimbau masyarakat agar menginformasikan pada petugas bila mengetahui ada pedagang yang menjual petasan atau warga yang memproduksi petasan," katanya.

Selain menyita petasan, dalam rangka Operasi Cipta Kondisi ini, Unit Reskrim Polsek Kesugihan Polres Cilacap juga mengungkap kasus perjudian di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap tiga orang penjudi dan menyita barang bukti berupa kartu remi serta uang taruhan senilai Rp 150 ribu.

Kapolsek Kesugihan AKP M Ilham, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari Supriyanto (34) dan Sarman (55) warga Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan, serta Ndari (47) warga Menganti Kecamatan Kesugihan. Ketiganya ditangkap saat sedang berjudi di rumah warga di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan, Sabtu (4/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement