Jumat 03 Jun 2016 19:18 WIB

Polisi Sita Barang Bukti Narkoba dari Aktor Restu Sinaga

Rep: c21/ Red: Teguh Firmansyah
Aktor Restu Sinaga
Foto: Rusdy Nurdiansyah/Republika
Aktor Restu Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat barang bukti narkoba ditemukan di rumah kediaman aktor  Restu Sinaga (41) di Jalan Pelita Nomor 12 RT 08 RW 02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam kamar Restu saat petugas melakukan penggerebekan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan penggerebekan terjadi pada Kamis (2/6) kemarin.  Petugas berhasil menemukan ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika Dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram.

Kemudian empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih. "Petugas juga menemukan empat sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru," kata dia, Jumat (3/6).

Awi menuturkan penangkapan Restu berawal dari laporan warga yang merasa ada yang mencurigakan di sana. Setelah mendapatkan laporan kepolisian melakukan pengintaian di rumah pelaku.

"Kita lidik benar-benar matang ya. Kalau tidak matang apalagi melakukan penggerebekan di rumah seorang artis ya. Alhamdulillah ternyata A1 akurat dan kita dapatkan barang bukti empat itu," jelas Awi.

Baca juga, BNN Selidiki Anggota DPR Terlibat Narkoba.

Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang masih buron. Sehingga kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kasus Restu. "Ya tersangka. Menurutnya dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Namun demikian kita tetap dalami, tentunya akan menjadi target berikutnya ini untuk dijadikan DPO terkait asal barang ini," terang Awi.

Menurut pengakuan tersangka, dia telah menggunakan barang tersebut sudah lama. Namun untuk berapa lamanya masih akan didalami. Restu dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement