Jumat 03 Jun 2016 17:24 WIB

PMJ Bantah Ada Perjanjian dengan Australia Terkait Hukuman Jessica

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiarto
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto membantah jika ada kesepakatan dengan Australian Federal Police (AFP) terkait hukuman untuk Jessica Kumala Wongso.

Ia mengakui memang pihak kepolisian Australia telah membantu Polda Metro Jaya (PMJ) dalam penyidikan kasus 'kopi maut' Mirna. Namun, kepolisian Australia tidak pernah membuat kesepakatan agar Jessica yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut tidak dihukum mati.

"Enggak ada, enggak ada itu. Enggak ada, kita kan profesional mencari data dan fakta-fakta itu, jadi itulah yangg kita masukan dalam berkas, itu saja," ujarnya, Jumat (3/6).

Sebelumnya dikabarkan Polda Metro Jaya telah membuat perjanjian tertulis dengan kepolisian Australia, seperti yang disampaikan oleh juru bicara Departemen Kehakiman Australia kepada ABC Australia.

"Pemerintah Indonesia sudah memberikan jaminan secara tertulis kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dituntut ataupun dijatuhkan dalam kasus ini," ujarnya.

Namun saat kembali dikonfirmasi mengenai hal itu,, Mantan Kapolda Jawa Barat ini menjelaskan agar masyarakat tidak berpesepsi sendiri terkait hukuman mati Jessica.

"Itu kata siapa yg ngomong? Jangan bersepsi lah, kita ini apa adanya saja," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement