REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak enam buruh tenaga pengemas ikan asal Banyuwangi menyambagi kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kamis (2/6).
Keenam buruh tersebut melakukan aksi damai memprotes ketidakjelasan status dan pemenuhan hak yang diduga dilakukan PT Maya Muncar, Banyuwangi.
Perwakilan buruh, Watinem, mengatakan, protes yang mereka lakukan sebagai upaya memperjuangkan hak atas status dan upah yang belum dibayar perusahaan selama enam tahun. Selama enam tahun, mereka dirumahkan dan tidak mendapatkan tunjangan sama sekali.
"Kami diliburkan selama enam tahun. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai pembayaran atas gaji selama kami bekerja dan status kami," tambah dia.
Watinem mengungkapkan, dia dan lima pekerja lain telah melakukan aksi damai di Kantor Kemenaker selama enam hari. Mereka mewakili 52 buruh lain yang mengalami nasib serupa. Pada Kamis, mereka diberikan kepastian penyelesaian kasus mereka oleh kemenaker.
"Kami tunggu penyelesaiannya selama satu bulan hingga 1 Juli 2016. Jika tidak ada kepastian penyelesaian dari perusahaan dan dinas ketenagakerjaan di Banyuwangi, kami akan berikan keterangan lebih lanjut," tegas Watinem.
Adapun pemilik PT Maya Muncar, Hendri Sutadinata, telah dipanggil Kemenaker pada Kamis siang. PT Maya Muncar merupakan perusahaan yang bergerak di indsutri pengalengan ikan (sarden). Beberapa produk yang dari perusahaan tersebut yakni sarden Botan Mackerel dan Maya.