REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memanggil pemilik perusahaan pengalengan ikan PT Maya Muncar, Hendri Sutadinata, atas dugaan penelantaran 58 karyawan. Perusahaan tersebut diduga tidak memberikan kejelasan status dan upah kerja selama enam tahun.
Pantauan Republika, Hendri mendatangi kantor Kemenaker sekitar pukul 16.00 WIB. Dirinya memberikan keterangan selama kurang lebih dua setengah jam.
Usai memberikan keterangan, Hendri tidak mau menanggapi pertanyaan awak media. "No comment dulu ya," ujar Hendri.
PT Maya Muncar merupakan perusahaan yang bergerak di indsutri pengalengan ikan (sarden). Beberapa produk yang dari perusahaan tersebut yakni sarden Botan Mackerel dan Maya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Maruli Hasoloan, mengatakan berdasarkan pertemuan dengan Hendri, ada kesepakatan untuk menyelesaikan hak-hak 58 buruh dalam jangka waktu satu bulan. Kemenaker, tutur dia, bersama Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Banyuwangi, telah melakukan pemeriksaan kepada perusahaan.
"Hasilnya, kami minta perusahaan untuk mematuhi nota hasil pemeriksaan. Kami memberikan waktu kepada perusahan dan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara bipartit hingga 1 Juli mendatang," ujar Maruli.
Saat disinggung tentang berapa jumlah upah dan tunjangan lain yang belum dibayar perusahaan, Maruli mengaku masih dihitung. "Belum bisa dipastikan, masih dihitung," tambah dia.