Kamis 02 Jun 2016 19:14 WIB

Kasus La Nyalla, Kejakgung Temukan Aliran Uang ke Rekening Keluarga

Rep: Mabruroh/ Red: Israr Itah
  Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan mendapatkan laporan ada aliran dana ke rekening anak dan istri La Nyalla Mattalitti. Namun dari mana aliran tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

Kejakgung menerima laporam dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada aliran dana ke rekening La Nyalla Mataliti dan juga rekening istri dan anaknya. Namun Jaksa Agung belum bisa menjelaskan dari mana sumber aliran dana tersebut dan berapa jumlahnya.

"Jadi intinya tentunya nanti akan kami dalami," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Informasi tersebut kata Prasetyo awalnya ditemukan oleh Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Yang kemudian oleh PPATK segera di dalami dan dicermati apakah temuan tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah menjerat La Nyalla atau tidak.

Kalau misalnya itu ada kaitan langsung dengan perkara menuntut dia tentu akan segera diproses dan disatukan dengan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah Kadin Jawa Timur  yang saat ini menjerat La Nyalla.

Namun, lanjutnya, apabila temuan tersebut tidak ada kaitan dengan kasus TPK dana hibah Kadin maka akan dilakukan pemberkasan tersendiri.

"Tapi kalau tidak (berkaitan) nantinya akan menjadi perkara tersendiri. Meskipun nantinya pemberkasannya dan penyidangan bisa disatukan," jelas Prasetyo.

Namun demikan, Prasetyo mengaku pihaknya masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sehingga La Nyalla dapat menjelaskan dari mana saja asal-usul uang yang dimilikinya

"Kembali saya katakan saya masih memegang teguh asas praduga tak bersalah. Boleh saja orang mempunyai uang sebanyak-banyaknya, tapi tentu dia harus bisa menjelasakan dari mana asal uangnya itu," kata Prasetyo.

La Nyalla merupakan tersangka kasus TPK sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012. La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Maret 2016.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement