REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan belum mengetahui waktu persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattaliti. Meski begitu, ia yakin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah memiliki rencana untuk menyidangkan La Nyalla.
"Saya sudah tanyakan apa yang akan dilakukan dan mereka sudah punya rencana apa yang mesti dilakukan," ujar Armin, di Kejakgung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Akan tetapi, Armin mengaku tidak bisa menjabarkan perihal rencana dan persiapan pihak kejati tersebut. Armin menyerahkan dan mempercayakan rencana membawa La Nyalla ke pengadilan pada kejati. Begitu pula dengan alat bukti, ia menyerahkan sepenuhnya ke Kejati Jatim.
Sedangkan, perihal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Senin (31/5) oleh kejati, Armin juga mengaku belum melihat apakah ada bukti baru yang dicantumkan atau tidak. "Bukti baru kami (juga) belum lihat lagi. Kendali kan di kejati," terangnya.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Kadin Jawa Timur Rp 5,3 miliar, La Nyalla, sementara ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung. La Nyalla resmi ditahan sejak Rabu (1/6) sampai 20 hari ke depan untuk kepentingan proses pemeriksaan.